Makalah NU dan HTI
Bismilahirahmanirahim.
Puji
dan syukur kita panjatkan kekhadirat Allah Swt yang telah memberikan taufik dan
hidayahNya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad
Saw, para sahabatnya, tabiuttabiin, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selau
umatnya. Amin.
Seiring
dengan berakhirnya penyusunan makalah ini, sepantasnyalah penulis mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut membantu penyusun dalam
penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena
itu peyusun berharap adanya kritik dan saran yang membangun. Penyusun berharap
kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pembaca dan
mudah-mudahan makalah ini dijadikan ibadah di sisi Allah Swt. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Nahdatul Ulama’
nahdlatul ulama (NU)
adalah organisasi Islam besar di Indonesia yang berdiri pada 31 Januari 1926
dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. organisasi ini pada
awalnya dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar (Ketua). Pertama
kali NU terjun pada politik praktis yaitu pada saat menyatakan memisahkan
diri dengan Masyumi di
tahun 1952, dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih
45 kursi DPR dan 91 Kursi konstutuante. Pada masa Demokrasi Terpimpin NU
dikenal sebagai partai yang mendukung Soekrano. Setelah PKI memberontak, NU
tampil sebagai salah satu golongan yang aktif menekan PKI, terutama lewat sayap
pemudanya. GP Ansor NU kemudian menggabungkan diri dengan partai persatuan
pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru.
Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. pada muktamar NU di Situbondo, NU
menyatakan diri untuk kembali ke Khittah 1926 yaitu untuk tidak berpolitik
praktis lagi. Namun setelah reformasi 1998, muncul partai-partai yang
mengatasnamakan NU, seperti Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh
Abdurrahman Wahid.
2. HTI
Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب
التحرير Ḥizb at-Taḥrīr; Party of Liberation)
adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap "ideologinya
sebagai ideologi Islam", yang tujuannya membentuk "Khilafah
Islam" atau negara Islam. Kekhalifahan baru akan menyatukan komunitas
Muslim (Ummah) dalam negara Islam kesatuan (bukan federal). dari
negara-negara mayoritas Muslim. Mulai dari Maroko di Afrika Barat ke
Filipina selatan di Asia Timur. Negara yang diusulkan akan menegakkan hukum
Syariah Islam, kembali ke "tempat yang selayaknya sebagai negara
pertama di dunia", dan membawa "dakwah Islam" ke seluruh
dunia. Sampai pertengahan 2015 organisasi ini dilarang di Jerman, Rusia, Cina,
Mesir, Turki, dan semua negara Arab kecuali Lebanon, Yaman dan
UAE. Organisasi ini terlibat dalam "politik kebencian" dan
intoleransi yang memberikan pembenaran ideologis
untuk kekerasan; memanggil pelaku bom bunuh diri sebagai
"martir", menuduh negara-negara barat melancarkan perang
terhadap Islam dan Muslim, dan menyerukan penghancuran umat Hindu di
Kashmir, orang Rusia di Chechnya dan orang Yahudi di Israel, sampai
"negara Islam" telah didirikan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana latar belakang berdirinya Nu ?
2. Apa itu HTI
3. Apa latar belakang berdirinya HTI ?
4. Mengapa HTI dibubarkan
C. Tujuan dan Manfaat
·
Untuk mengetahui
bagaimana Sejarah dari NU dan HTI.
·
Untuk mengetahui
bagaimana paham keagamaan NU dan HTI.
·
Untuk mengetahui
alasan HTI dibubarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Nahdatul
Ulama’
SEJARAH
Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme
dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan
Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau
dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana
pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya
didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis
untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka
Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga
pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota. Sementara
itu, keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa
Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah
kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui
jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal
dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke
mana-mana–setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan
ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya, muncullah
berbagai organisai pendidikan dan pembebasan. Ketika Raja Ibnu Saud hendak
menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak
menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini
banyak diziarahi karena dianggap bi’dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat
sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di
bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S.
Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela
keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban
tersebut. Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota
Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak
dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam
Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Didorong oleh
minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap
pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat
delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab
Hasbullah. Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz,
dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud
mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan
ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional
kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab
dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat
berharga. Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional
dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih
mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka
setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk
membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16
Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari
sebagi Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH.
Hasyim Asy’ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga
merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian
diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU
dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah
Wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli
(rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber
pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur’an, Sunnah, tetapi juga menggunakan
kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu
dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur
Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat
madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf,
mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan
antara tasawuf dengan syariat. Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984,
merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal
Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih
maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan
tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial
dalam NU.
BASIS PENDUKUNG
Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis
pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam
profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun
di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi
memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran
Ahlusunnah Wal Jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan
dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran,
sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi. Warga NU di desa
banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Jika selama ini basis
NU lebih kuat di sektor pertanian di pedesaan, maka saat ini, pada sektor
perburuhan di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya
sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan
dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.
DINAMIKA
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan
Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak
mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa
organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Prestasi NU antara lain:
1) Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi
Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
2) Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di
Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan
madzhab masing-masing.
3) Mempelopori berdirinya Majlis Islami A’la
Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan
Indonesia berparlemen.
4) Memobilisasi perlawanan fisik terhadap
kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22
Oktober 1945.
5) Berubah menjadi partai politik, yang pada
Pemilu 1955 berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara
nasional.
6) Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam
Asia Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
7)
Memperlopori
gerakan Islam kultural dan penguatan civil society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
Tujuan Organisasi
Menegakkan ajaran Islam menurut paham
Ahlussunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1) Usaha Organisasi
2) Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah
dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam
perbedaan.
3) Di bidang pendidikan, menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang
bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
4) Di bidang sosial-budaya, mengusahakan
kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan
kemanusiaan.
5) Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan
kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya
ekonomi rakyat.
6) Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi
masyarakat luas.
Struktur
1) Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2) Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3) Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
4) Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5) Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
- Untuk
tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap
kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (Penasehat)
2. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
- Untuk
tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
- Syuriaah
(Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah
(Pelaksana harian)
B. HTI
Sejarah Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir
selanjutnya disingkat HT adalah sebuah partai politik Islam yang da’wahnya berpijak
di atas keharusan mengembalikan khilafah Islamiyyahdengan bertopang kepada
fikrah sebagai sarana paling kokoh dalam perubahan. HT adalah sebuah gerakan
atau partai politik yang didirikan disebuah kampung didaerah Haifa Palestina
oleh Syekh Taqiyuddin al Nabhani [1] (1909-1997 M) pada tahun 1953 M/1372 H.
Dengan demikian, HT bukan merupakan kelompok yang bergerak dibidang kerohanian
dan bukan pula dilembaga pendidikan atau lembaga sosial.
HT berawal dari sebuah
gerakan atau kelompok kecil yang tediri dari beberapa ulama yang dipimpin oleh
Syekh Taqiyuddin al Nabhani. Gerakan ini melakukan berbagai studi, penelitian,
maupun kegiatan tentang kehidupan umat Islam pada masa lampau dan masa kini.
Berbagai studi tersebut dilakukan atas dasar rasa ingin mengetahui apa yang
menjadi penybab dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam
pada masa itu.
Awal aktifitas HT
terpusat di Yordania dan Suriah serta Lebanon. Kemudian berkembang ke berbagai
negara Islam, di antaranya adalah Mesir, Yordania, Uzbekistan, Lebanon,
Pakistan, Malaysia, Indonesia dan negeri-negeri yang mayoritas penduduknya
beragama Islam lainnya, bahkan kini telah mencapai Eropa, terutama Austria dan
Jerman Barat.
Berkembangnya Hizbut Tahrir di Indonesia
HT mulai masuk ke Indonesia
pada tahun 1983 yang dibawa oleh Abdurrahman al-Bagdadi, salah seoarang anggota
HT dari Yordania. Latar belakang masuknya HT di Indonesia tidak jauh berbeda
dengan latar belakang berdirinya gerakan ini, begitupun dengan tujuan masuk dan
berdirinya gerakan ini di Indonesia. Letak perbedaaannya hanya pada kenyataan
bahwa Hizbut Tahrir Indonesia, selanjutnya disingkat HTI, merupakan hasil
perluasan wilayah yang dilakukan oleh HT yang berpusat di Yordania.
HTI juga mengalami
perkembangan yang cukup baik sejak masuknya gerakan ini pada tahun 1983 M di
Bogor. Awalnya gerakan ini hanya terdiri dari 17 orang anggota yang dibina
dalam sebuah halaqaholeh Abdurrahman al-Bagdadi, anggota Htdari Yordania. Di
bawah rezim pemerintahan Soeharto gerakan ini berjalan di bawah tanah selama 10
tahun, tetapi aktifitas pengkaderan HT tetap berjalan. Pasca reformasi, yaitu
saat rezim pemerintahan Soeharto tumbang, HTI ini melakukan aktifitasnya secara
terbuka.
Karakteristik Ideologi dan Politis HTI
Dalam konteks Indonesia,
sebetulnya HTI bukanlah partai politik, tetapi ia adalah gerakan sosial
keagamaan yang aktifitasnya sangat politis. HTI berideologi Islam, berusaha
menerapkan dan menegakkan syari’at Islam dan bahkan membangun Daulah
Islamiyahyang berbentuk khilafah Islamiyyah.
Menurut HTI kemunduran
umat Islam disebabkan oleh lemahnya pemahaman umat Islam terhadap Islam itu
sendiri. Segala upaya untuk membangkitkan kaum Muslim menemui kegagalan
dikarenakan tiga hal, yaitu pertama, tidak adanya pemahaman yang mendalam
mengenai fikrah Islamiyyahdikalangan para aktifis kebangkitan Islam. Kedua,
tidak adanya gambaran yang jelas mengenai tariqah Islamiyyahdalam menerapkan
fikrah. Ketiga, tidak adanya usaha untuk menjalin fikrah Islamiyyahdengan
tariqah Islamiyyahsebagai satu hubungan yang solid, yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan pemahaman
HTI terhadap tariqah dakwah Rosulullah SAW, HTI menetapkan metode perjalanan
dakwahnya ke dalam tiga tahapan sebagai berikut:
1. Tahapan pembinaan
dan pengkaderan (Marhalah at Tasqif), yang dialaksanakan untuk membentuk
kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode HTI, dalam rangka pembentukan
kerangka tubuh partai.
2. Tahapan interaksi
(tafa’ul) dengan masyarakat tempat partai itu hidup, sampai ideologinya menjadi
kebiasaan umum dan sampai masyarakat menganggap ideologi partai adalah ideologi
mereka, sehingga mereka mau membelanya bersama-sama. Tahapan pengambil alihan
pucuk pemerintahan (kekuasaan) secara menyeluruh melalui dukungan umat, yang
tujuannya adalah untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah
Islam ke seluruh dunia.
ALASAN HTI DIBUBARKAN
Menurut uu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci mekanisme
dan syarat pembentukan maupun pembubaran ormas.
apabila suatu ormas dinilai melanggar persyaratan pendirian yang diatur, maka pemerintah dapat menggunakan mekanisme selanjutnya yang tertuang dalam undang-undang. Misalnya, apabila HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah dalam melakukan beberapa tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 UU Ormas. Sebagai contoh, pemerintah bisa mengeluarkan peringatan tertulis secara berjenjang. Apabila pelanggaran ormas tetap terjadi, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan sementara terhadap badan hukum ormas. Setelah itu, dalam langkah selanjutnya pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Menurut Yandri, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah melalui menteri terkait dapat mengeluarkan pengumuman pembubaran ormas. "Makanya Undang-Undang Ormas lahir agar jangan sampai pemerintah dianggap represif, seenak saja membubarkan perkumpulan yang dibuat anak bangsa ini. Tetapi juga ormas tidak boleh menyimpang dari dasar negara,"
apabila suatu ormas dinilai melanggar persyaratan pendirian yang diatur, maka pemerintah dapat menggunakan mekanisme selanjutnya yang tertuang dalam undang-undang. Misalnya, apabila HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah dalam melakukan beberapa tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 UU Ormas. Sebagai contoh, pemerintah bisa mengeluarkan peringatan tertulis secara berjenjang. Apabila pelanggaran ormas tetap terjadi, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan sementara terhadap badan hukum ormas. Setelah itu, dalam langkah selanjutnya pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Menurut Yandri, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah melalui menteri terkait dapat mengeluarkan pengumuman pembubaran ormas. "Makanya Undang-Undang Ormas lahir agar jangan sampai pemerintah dianggap represif, seenak saja membubarkan perkumpulan yang dibuat anak bangsa ini. Tetapi juga ormas tidak boleh menyimpang dari dasar negara,"
Menurut koordinator Bidang Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
menyatakan, membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan tanpa alasan. Pembubaran didasari oleh
ideologi khilafah yang didakwahkan HTI, mengancam kedaulatan politik negara
yang berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Ideologi
khilafah yang disuarakan HTI, menurut Wiranto, bersifat transnasional. Artinya,
ideologi ini meniadakan konsep nation state. "Untuk mendirikan
negara Islam dalam konteks luas sehingga negara dan bangsa jadi
absurd," kata Wiranto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat, 12
Mei 2017. "Termasuk Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945."
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI telah melalui proses panjang,
lewat pengamatan dan mempelajari nilai yang dianut ormas tersebut. Meski tak
mengingkari HTI sebagai organisasi dakwah, Wiranto beranggapan tindakan dan
dakwah mereka mengancam kedaulatan negara. "Dakwah yang disampaikan masuk
wilayah politik," kata Wiranto. Undang-Undang Dasar 1945 jelas
mengutarakan tujuan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur. Berdaulat itu termasuk kedaulatan dalam politik. "Kalau
dalam politik tidak bisa berdaulat, bagaimana kita bisa bersatu?"
Wiranto mengatakan, keberadaan HTI dirasa semakin meresahkan.
Pasalnya dari laporan kepolisian banyak penolakan di berbagai daerah, bahkan
memicu konflik horizontal antara masyarakat yang pro dan kontra. "Kalau
dibiarkan akan meluas lagi," kata dia.
Wiranto menganggap tidak akan ada kompromi terhadap organisasi
manapun yang mengancam eksistensi Indonesia, termasuk HTI. "Kewajiban kita yang lahir di
Indonesia mempertahankan warisan ini, warisan keberadaan NKRI," kata
dia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
NU
ari
materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) Didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31
Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagi Rais
Akbar, Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah Wal Jama’ah, sebuah pola pikir
yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum
ekstrim naqli (skripturalis), Jumlah warga Nahdlatul Ulama atau basis
pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam
profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun
di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi
memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran
Ahlusunnah Wal Jamaah dan pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan
dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
HTI
HTI dinilai tidak berperan dalam pembangunan
Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta
aktivitasnya banyak yang berbenturan dengan masyarakat, sehingga membahayakan
keutuhan NKRI.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini ,saya mendapat
pengetahuan tentang ormas NU dan HTI . Mohon maaf jika di dalam makalah yang
saya buat masih banyak terdapat kesalahan . Dan saya meminta saran dan krtik
agar dapat membuat makalah yang lebih baik lagi .
DAFTAR PUSTAKA
Fahrudin, Fuad, Agama
dan Pendidikan Demokrasi Pengalaman Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Pustaka
Alvabet Jakarta. 2009
Nalar Politik NU &
Muhammadiyah, 2009
http//id.wikipedia.org/wiki/nahdatul ulama
Al Barry, Dahlan,
Kamus Ilmiah Populer, Arkola. Surabaya, 1994Sutarmo, Gerakan Sosial Keagamaan
Modernis, Suaka Alva. Jogyakarta. 2005
https://kumparan.com/salmah-muslimah/sejarah-hizbut-tahrir-di-indonesia
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
No comments