Sistem pemerintahan desa di Indonesia
KATA
PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur saya
panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka saya
boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat
waktu.
Berikut ini penulis
mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
“SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI
INDONESIA”
Melalui kata pengantar ini
penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila
mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau
menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................... 1
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang
Masalah................................................................................................. 3
1.2Rumusan Masalah........................................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................................... 4
2.1 Sistem Pemerintahan Desa
.......................................................................................... 4
2.1.1. Pengertian Desa…………………………………………………………………… 4
2.1.2. Pemerintahan Desa………………………………………………………………… 5
2.1.3. Kepala Desa………………………………………………………………………... 5
2.1.4. Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)……………………………………………... 5-6
2.1.5. Perangkat Desa……………………………………………………………………... 6
2.1.6. Lembaga Kemasyarakatan…………………………………………………………. 6
2.2 Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa........................................................................ 6
2.3. Pembagian Desa Berdasarkan
Kemampuan Fisik Dan Non Fisik…………………… 7
2.3.1. Desa Terbelakang atau Desa
Swadaya…………………………………………….. 7
2.3.2. Desa Sedang Berkembang
atau Desa Swakarsa…………………………………… 7
2.3.3. Desa Maju atau Desa
Swasembada………………………………………………… 7
2.4. Permasalah Masyarakat Desa………………………………………………………… 7
2.4.1. Penyebab Kemiskinan di
Perdesaan………………………………………………. 7
2.4.2. Permasalahan ekonomi desa……………………………………………………….. 7
2.4.3. Lokalitas Kelembagaan Desa………………………………………………………. 7
2.4.4. Permasalahan Penguatan
Kelembagaan Perdesaan………………………………… 8
2.4.4. Permasalahan Penguatan
Kelembagaan Perdesaan………………………………… 8
2.5. Strategi Pengembangan dan
Pembangunan Perdesaan………………………………. 9
BAB III PENUTUP......................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah
Daerah dalam menata sistem
pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien,
transparansi, dan akuntabel serta
mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahannya.
Sesuai dengan amanat Undangundang
No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa
dalam penyelenggaraan otonomi
daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsipprinsip
pemerintahan yang baik (Good
Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance)
dalam mewujudkan pembangunan
daerah yang desentralistik dan demokratis.
Maka dalam penyelenggaraan
pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu
menggerakkan masyarakat untuk
mampu berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa
serta melaksanakan administrasi
pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan
dan pelaksanaan administrasi desa
akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada
tuntutan emosional yang sukar
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian desa?
2. Seperti apa sistem
pemerintahan desa?
3. Bagaimana membangun desa yang
baik dan sesuai dengan Undangundang
yang berlaku?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sistem Pemerintahan Desa
2.1.1.
Pengertian Desa
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau
bagian desa yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa
yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memerhatikan
saran dan pendapat masyarakat
setempat.
Desa yang berubah menjadi
kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil dan
kekayaannya menjadi kekayaan
daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk
kepentingan masyarakat setempat.
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan
bagian wilayah kerja pemerintahan
desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah
kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa
terdiri atas pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas
kepala desa dan perangkat desa.
Kewenangan desa menurut Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah pada Pasal 7 di antaranya
adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal usul desa, urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan
pengaturannya kepada desa dan
tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten serta urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan –
undangan yang diserahkan kepada
desa.
Khusus berhubungan dengan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
desa antara lain menetapkan
peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki
kekayaan sendiri, menggali dan
menetapkan sumbersumber pendapatan desa, menyelenggarakan
gotong royong, dan lainlain.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah, dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Sumber pendapatan desa antara
lain:
1. Pendapatan asli desa, antara
lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa,
pasar desa, bangunan desa), hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak daerah
kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
3. Bantuan keuangan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak
ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian
pendapatan desa, belanja desa dan
pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan peraturan
desa
Kewenangan desa adalah:
• Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
• Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada
desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan
masyarakat.
• Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2.1.2.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan
sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang
meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagaimana telah di jelaskan
dalam peraturan pemerintah thn 2005 ayat 6 yang berbunyi bahwa
pemerintahan desa adalah
penyelenggaran desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dan selanjutnya dinyatakan dalam
ayat7 yang berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa atau
nama lain disingkat BPD adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah Desa
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah desa atau yang disebut
namalain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai
unsur
penyelenggaran pemerintahan desa (ayat 7).
2.1.3.
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
/yang ditetapkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat
diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga
memiliki wewenang menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung
melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa
setempat. Syaratsyarat
menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 sbb:
• Bertakwa kepada Tuhan YME
• Setia kepada Pacasila sebagai
dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
• Berpendidikan paling rendah
SLTP atau sederajat
• Berusia paling rendah 25 tahun
• Bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa
• Penduduk desa setempat
• Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
• Tidak dicabut hak pilihnya
• Belum pernah menjabat Kepala
Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
• Memenuhi syarat lain yang
diatur Perda Kab/Kota
Kepala Desa, adalah pemimpin dari
desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari
pemerintah desa. Masa jabatan
Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk
satu kali masa jabatan. Kepala
Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya
dikoordinasikan saja oleh Camat.
Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain.
2.1.4.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan
desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”nya
desa. BPD
merupakan lembaga baru di desa
pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD
adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk
1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum
memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersamasama
dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/
Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang
diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
• Membahas rancangan peraturan
desa bersama Kepala Desa
• Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
• Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa
• Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa
• Menggali,menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
• Penggunaan nama/istilah BPD
tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat
disebut dengan nama lain.
2.1.5.
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu
kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dibantu beberapa staf
seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur
kewilayahan. Perangkat desa
tersebut terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sekretaris desa diangkat oleh
sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Sekretaris desa bertugas membantu
kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis
administrasi kepala seluruh perangkat desa.
Perangkat desa lainnya yaitu
sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan
diangkat oleh kepala desa dari
penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dalam melaksanakan tugasnya,
perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala
desa dan perangkat desa diberikan
penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan
desa.
2.1.6.
Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah
sebagai penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam
pembangunan.
2.2.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan
di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari
kebutuhan dan keadaan desa masing
– masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang
sudah dijelaskan di depan bahwa
pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi
kepala desa dan perangkat desa)
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa
dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)
3. Sekretaris desa
4. Kepala urusan pemerintahan
5. Kepala urusan pembangunan
6. Kepala urusan kesejahteraan
rakyat
7. Kepala urusan keuangan
8. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi
perhatikan contoh bagan struktur organisasi pemerintahan desa di
bawah ini!
2.3.
Pembagian Desa Berdasarkan Kemampuan Fisik Dan Non Fisik
2.3.1.
Desa Terbelakang atau Desa Swadaya
Desa terbelakang adalah desa yang
kekurangan sumber daya manusia atau tenaga kerja dan juga
kekurangan dana sehingga tidak
mampu memanfaatkan potensi yang ada di desanya. Biasanya
desa terbelakang berada di
wilayah yang terpencil jauh dari kota, taraf berkehidupan miskin dan
tradisional serta tidak memiliki
sarana dan prasaranan penunjang yang mencukupi.
2.3.2.
Desa Sedang Berkembang atau Desa Swakarsa
Desa sedang berkembang adalah
desa yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi fisik
dan nonfisik yang dimilikinya
tetapi masih kekurangan sumber keuangan atau dana. Desa
swakarsa belum banyak memiliki
sarana dan prasarana desa yang biasanya terletak di daerah
peralihan desa terpencil dan
kota. Masyarakat pedesaan swakarsa masih sedikit yang
berpendidikan tinggi dan tidak
bermata pencaharian utama sebagai petani di pertanian saja serta
banyak mengerjakan sesuatu secara
gotong royong.
2.3.3.
Desa Maju atau Desa Swasembada
Desa maju adalah desa yang
berkecukupan dalam hal sdm / sumber daya manusia dan juga
dalam hal dana modal sehingga
sudah dapat memanfaatkan dan menggunakan segala potensi
fisik dan non fisik desa secara
maksimal. Kehidupan desa swasembada sudah mirip kota yang
modern dengan pekerjaan mata
pencarian yang beraneka ragam serta sarana dan prasarana yang
cukup lengkap untuk menunjang
kehidupan masyarakat pedesaan maju.
2.4.
Permasalah Masyarakat Desa
2.4.1.
Penyebab Kemiskinan di Perdesaan
Margono, mengemukakan bahwa
masalah perdesaan, ditinjau dari segi pembangunan, adalah
adanya kesenjangan antara situasi
yang ada dengan situasi yang diinginkan. Adanya suatu situasi
baru yang diinginkan tetapi tidak
tercapai juga menimbulkan ada masalah
2.4.2.
Permasalahan ekonomi desa
Hayami dan Collier Cs. telah
melakukan penelitian bahwa adanya polarisasi ekonomi perdesaan
atau terjadinya proses kemiskinan
disebabkan adanya pergeseran desa ke kota (proses
modernisasi) dan alih teknologi.
2.4.3.
Lokalitas Kelembagaan Desa
Konsep “komunitas” mengandung
makna adanya “keterkaitan” yang tidak hanya secara ekologis
dan ekonomis, tetapi juga secara
sosiologis. Terutama pada tingkat pengambilan keputusan,
upaya pengembangan masyarakat
akan menciptakan beragam “keterkaitan” tersebut (level
organisasi) tersebut berhubungan
secara fungsional karena dipandang sebagai suatu sistem
kelembagaan lokal yang
berpengaruh terhadap kehidupan komunitas. Tingkat institusi lokalitas
dengan ciriciri
oleh kesatuan komunitas yang
memiliki relasi sosial dan ekonomi, dengan pusat
interaksi sebagai pusat
pertumbuhan
2.4.4.
Permasalahan Penguatan Kelembagaan Perdesaan
Berbgai permasalahan pengembangan
penguatan komunitas atau kelembagaan itu sendiri.
Seperti kita ketahui bahwa, bahwa
prinsipprinsip
yang dipakai untuk mengembangkan
pendekatan dan strategi yang
partisipatif sesuai dengan kondisi lokalitas dan komunitas dengan
mempergunakan belum dilandasi
pada landasan berfikir untuk mengembangkan kreativitas
semua stakeholders dalam upaya
mengembangkan partisipasi dan aspirasi masyarakat perdesaan
2.5.
Strategi Pengembangan dan Pembangunan Perdesaan
• Dalam proses pembangunan,
partisipasi masyarakat berfungsi sebagai masukan dan keluaran.
Proses partisipasi dapat
diklasifikasikan menjadi enam tahapan, yaitu mulai dari penerimaan
informasi, pemberian tanggapan terhadap
informasi, perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan
akhirmya penerimaan kembali hasil
pembangunan.
• Conyers, mengajukan tiga
komponen pendekatan pengembangan masyarakat yaitu:
a) adanya penekanan yang
diarahkan pada fungsi kemandirian, termasuk sumbersumber
dan
tenaga setempat serta kemampuan
manajemen lokal;
b) penekanan pada penyatuan
masyarakat sebagai suatu kesatuan; terlihat dari adanya
pembentukan organisasiorgansasi
lokal termasuk di dalamnya
lembagalembaga
yang
bertanggungjawab atas masalah administrasi
atau suatu bentuk lembaga masyarakat dan;
c) keyakinan umum mengenai
situasi dan arah perubahan sosial serta masalahmasalah
yang
ditimbulkannya. Aspek khusus
dalam perubahan sosial yang menjadi pemikiran pokok berbagai
program pembangunan masyarakat,
yaitu adanya ketimpangan baik di dalam maupun di antara
komunitaskomunitas
tersebut.
• Pendekatan pertama adalah
menolong diri sendiri, di mana masyarakat di kawasan perdesaan
menjadi partisipan yang berarti
dalam proses pembangunan dan melakukan kontrol dalam
kegiatan pengembangan. Pendamping
menjadi fasilitator. Sedangkan komunitas (petani)
memegang tanggungjawab utama
dalam:
a) memutuskan apa yang menjadi
kebutuhannya;
b) bagaimana memenuhi kebutuhan
itu dan;
c) mengerjakannya sendiri.
• Kebutuhan tersebut menghendaki
perlunya pemetaan sebaran desadesa
tertinggal di kawasan
perdesaan menurut unitunit
komunitas sosial ekonomi yang
terikat dalam suatu culture area,
sehingga suatu komunitas sosial
ekonomi merupakan:
a) sejumlah desa yang tergolong miskin;
b) secara umum penduduknya
bermata pencaharian di bidang pertanian, dan yang lainnya tetapi
masih berkaitan erat dan;
c) terdapat dalam wilayah budaya
dan wilayah geografis yang sama.
• Pola pengembangan kelembagaan
terpadu dalam model komunitas dan bergerak dengan
kekuatan partisipasi profesional
bagi semua strata sosial ekonomi akan lebih mendorong
pertumbuhan dan pemerataan secara
bersamasama.
Apabila digunakan model
pertumbuhan
Smelser yang mengacu pada
diferensiasi struktural, maka kelembagaan ini dapat berperan dalam
mempersiapkan kerangka landasan
untuk tahaptahap
pertumbuhan, mulai dari
modernisasi
teknologi, komersialisasi
pertanian, industrialisasi dan urbanisasi
• Masyarakat harus dilihat
sebagai Subjek dari proses secara keseluruhan. Sehingga proses dari
pelaksanaan kegiatan pelayanan
dapat pengembangan masyarakat selalu meletakkan community
development dan community
organizers sebagai landasan. Dalam kerangka inilah pelayanan
dapat pengembangan masyarakat
yang berbasis masyarakat mampu mendorong dari metode
“doing for the community”,
menjadi “doing with the community”. Dikemukakan oleh
Topatimasang et.al (2000: ix)
bahwa seorang fasilitator hanya berfungsi dan bertindak mengolah
proses belajar masyarakat
berdasarkan kebutuhan dan pengalaman mereka sendiri atau
pengalaman orang lain.
• Kelompok atau komunitas yang
sekedar “doing for” (masyarakat pasif, kurang kreatif dan tidak
berdaya, bahkan mendidik
masyarakat untuk bergantung) menjadi “doing with”, (merangsang
masyarakat menjadi aktif dan
dinamis serta mampu mengidentifikasi) mana kebutuhan yang
sifatnya real needs (melalui
penggalian gagasan langsung di tingkat kelompok masyarakat, felt
needs (memprioritaskan) kebutuhan
ketika terjadi persaingan usulan di antarkelompok
masyarakat) dan expected need
(pilihan usulan yang bisa dengan mudah dikerjakan, kesediaan
swadaya dan pelestariannya).
• Diharapkan program pelayanan
masyarakat ini telah mengantarkan masyarakat menjadi
komunitas belajar (learned
cummunity), masyarakat menjadi komunitas yang semakin aktif
(active society) dalam menolong
dirinya sendiri (helping themselves). Dalam proses inilah,
usaha strategi pengembangan
berbasis masyarakat dalam rangka untuk mengorganisir
masyarakat miskin di dalam akar
rumput menjadi bagian penting dari menciptakan program yang
berkelanjutan. Berbagai unsur
kelompok masyarakat (Community Based Organization/ CBOs)
didorong dan difasilitasi terus
menerus yang akirnya munculnya adanya pengurangan angka
kemiskinan, peningkatan sumber
daya manusia, peluang dan pilihan kerja serta adanya
peningkatan kualitas kelembagaan
pelayanan itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asalusul
desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau
bagian desa yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya
menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan
dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Desa
mempunyai ciri budaya khas atau
adat istiadat lokal.
Kebijakan perencanaan pembangunan
desa merupakan suatu pedomanpedoman
dan ketentuanketentuan
yang dianut atau dipilih dalam
perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan
di desa yang mencakup seluruh
aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat
mencapai kesejahteraan bagi
masyarakat.
Pembangunan Masyarakat Desa pada
dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan
pertumbuhan dan peningkatan untuk
jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat
kualitatif terhadap pola hidup warga
masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi
perkembangan aspek mental (jiwa),
fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran
bermasyarakat dan bernegara. Akan
tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa
pada dasarnya banyak ditentukan
oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai sistem
pembangunan desa.
3.2 saran
makalah ini masih memiliki
berbagai kekurangan olehnya itu kritik yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Basri, Amaluddin. 1982.
Administrasi Pembangunan Untuk Pembangunan
Desa. Bekasi: Akademi Pembangunan
Desa.
Hikmat, Harry.2004. Strategi
Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora
Utama Press.
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar
Ilmu Antropologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Miles, Matthew dan Huberman, A.
Michae.1992. Analisis Data Kuantitatif :
Buku Sumber tentang MetodeMetode
Baru. Jakarta : UI Press.
Rahardjo. 1999. Pengantar
Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada
University Press.
Soekanto, Soerjono. 1990.
Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT: Raja Grafindo
Persada.
Usman, Husaini dan Akbar Setiady,
Purnomo. 1995. Metode Penelitian Sosial.
Jakarta Sianar Grafika Offset.
Good luck!
ReplyDelete